KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Kalimantan Barat dan bersifat indenpenden.
Keberadaan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat merupakan pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 276/DPP-PA/2018.
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat membangun koordinasi dan sinergitas dengan stakeholder terkait
AYOO MENJADI GENERASI PELOPOR DAN PELAPOR
Demi Kepentingan Terbaik Untuk Anak Indonesia !!
JANGAN TAKUT MELAPOR
Latest news
Total 170 Pengaduan Sepanjang 2024 Diterima KPPAD Kalimantan Barat
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat telah me...
KPPAD Provinsi Kalimantan Barat Tingkatkan Kesadaran Publik dengan 128 Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak Sepanjang Tahun 2024
Sepanjang tahun 2024, KPPAD Provinsi Kalimantan Barat telah menunjukka...