Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2021 menerima 294 pengaduan pelanggaran hak anak.
Kasus perlindungan anak baik pengaduan yang masuk maupun pemantauan atau non pengaduan yang tertinggi klaster pertama yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum dengan jenis kasus kejahatan seksual sebanyak 71 kasus, Trafficking dan Eksploitasi dengan jenis kasus anak sebagai korban yaitu traficking dan prostitusi online sebanyak 69 kasus.
Kemudian Hak sipil dan Partisipasi dengan jenis kasus pernikahan usia anak sebanyak 52 kasus, Anak berhadapan dengan hukum dengan jenis kasus anak sebagai korban kekerasan fisik sebanyak 28 kasus, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan jenis kasus anak sebagai korban perebutan hak asuh sebanyak 22 kasus.Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2021 menerima 294 pengaduan pelanggaran hak anak.
Kasus perlindungan anak baik pengaduan yang masuk maupun pemantauan atau non pengaduan yang tertinggi klaster pertama yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum dengan jenis kasus kejahatan seksual sebanyak 71 kasus, Trafficking dan Eksploitasi dengan jenis kasus anak sebagai korban yaitu traficking dan prostitusi online sebanyak 69 kasus.
Kemudian Hak sipil dan Partisipasi dengan jenis kasus pernikahan usia anak sebanyak 52 kasus, Anak berhadapan dengan hukum dengan jenis kasus anak sebagai korban kekerasan fisik sebanyak 28 kasus, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif dengan jenis kasus anak sebagai korban perebutan hak asuh sebanyak 22 kasus. Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengungkapkan, berdasarkan data wilayah penyebaran kasus anak di Kalimantan Barat pada tahun 2021 yang diterima dan dikonfirmasi oleh pihak KPPAD Kalbar baik pengaduan maupun non pengaduan yang tertinggi yaitu di Kota Pontianak 147 kasus.
“Kemudian Kubu Raya 74 kasus, Sambas 29 kasus, Bengkayang 11 kasus, Singkawang 9 kasus,” ungkap Eka, Kamis 16 Desember 2021.
Selain itu, untuk persentase pencapaian penyelesaian kasus di tahun 2021 yaitu Anak Berhadapan dengan Hukum 124 kasus sebanyak 3 persen sedang dalam proses hukum, Keluarga dan Pengasuhan Alternatif 37 kasus sebanyak 5 persen dalam penyelesaian, Pendidikan 0 kasus, Kesehatan dan NAPZA 5 kasus, Pornografi dan Cyber Crime 3 kasus, Trafficking dan Eksploitasi 69 kasus, Hak Sipil dan Partisipasi 52 kasus, Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat 3 kasus, Agama dan Budaya 1 kasus.
Eka melanjutkan, KPPAD telah memiliki empat komisi perlindungan anak di daerah yaitu di Kubu Raya, Mempawah, Ketapang, dan Kayong Utara.
“Insya Allah tahun depan kita akan menyambut teman-teman komisi perlindungan anak yang dibentuk oleh kota Pontianak,” ucapnya.
Ia berharap, di 2022 untuk kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD untuk bisa segera membentuk KPPAD untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.
“Harapan kami di tahun 2022/2023 seluruh pemerintah kabupaten kota yang belum memiliki KPPAD mohon agar bisa membentuk KPPAD di daerah masing-masing. Karena dengan cara inilah kita bisa meminimalisir kekerasan terhadap anak, dengan target yaitu mewujudkan provinsi layak anak di tahun 2022/2023,” harap Eka